(DROP DOWN MENU)

Contoh Nyata Manusia Bisa Gemar Menyakiti dan Mencelakai Dirinya Sendiri

Bila Memang Ada yang Disebut “AKU”, Maka Bukanlah Karakter “AKU” untuk Menyakiti dan Mencelakai Diri-“NYA” Sendiri

Pada awal tahun 2024, pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Ketika masyarakat berperilaku irasional yang cenderung menyakiti dan merusak dirinya sendiri akibat gempuran produk-produk tidak sehat maupun iklan dan budaya yang kurang sehat, maka negara harus hadir. Pada tahun 2023, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan survei terhadap kebiasaan konsumen Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, dimana pihak Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menerangkan bahwa survei dilatar-belakangi oleh fenomena konsumsi minuman dalam kemasan yang kian mengkhawatirkan.

Saat ini minuman dalam kemasan seolah sudah menjadi gaya hdup masyarakat urban di Indonesia, tanpa pandang usia ataupun gender. Pilihannya pun beragam dengan tampilan dan rasa yang menarik, bahkan dijual di setiap minimarket maupun toko-toko pemukiman. Iklan pariwara turut menyuburkan fenomena konsumsi minuman dalam kemasan. Melihat fenomena yang kian mengkhawatirkan demikian, YLKI kemudian melakukan survei di 10 kota di Indonesia, meliputi: Medan, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan Kupang.

Survei dilakukan dengan cara wawancara, pemilihan responden secara acak berjenjang, dari mulai tingkat kelurahan, RT/RW, kemudian memilih rumah tangga, dan memilih individu. Pihak yang disurvei ialah mereka yang pernah mengonsumsi minuman manis dalam kemasan dalam sebulan terakhir. Total responden yang terjaring adalah 800 responden, dan masing masing RT dijaring 10 responden. Dari hasil survei, terdapat fakta-fakta yang menarik. Telah ternyata, anak dan remaja Indonesia gemar mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan. Terbukti 1 dari 4 (25,9 persen) anak usia kurang dari 17 tahun mengkonsumsi minuman dalam kemasan setiap hari, bahkan 1 dari 3 (31,6 persen) anak mengkonsumsi minuman dalam kemasan 2-6 kali dalam seminggu. Tendensi konsumsi demikian sudah dalam taraf memprihatinkan dan berdampak pada kesehatan untuk konsumsi jangka panjang.

Hal kedua, mudahnya akses pembelian minuman dalam kemasan menjadi salah satu faktor pemicu mengapa anak dan remaja mengkonsumsi minuman dalam kemasan yang kian mudah diakses dan bisa dibeli dalam jarak tempuh beberapa menit. Responden membeli minuman dalam kemasan via warung (38 persen), minimarket (28 persen), supermarket (17 persen), dan akses lainnya (termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lalu fasilitas umum lainnya seperti sekolah) sebesar 18 persen. Kita sudah dikelilingi oleh produk-produk semacam itu, kemanapun dan dimanapun kita berada, baik di ruang publik maupun di fasilitas massal seperti stasiun, dsb.

Ketiga, selain akses pembelian yang sangat mudah, aspek motivasi menjadi penentu lainnya bagi anak dan remaja dalam mengkonsumsi minuman dalam kemasan. Hasil survei memperlihatkan, rasa penasaran menjadi faktor yang paling tinggi sebesar 32,4 persen, kemudian disusul faktor citarasa yang unik yakni sebesar 27,1 persen, dan faktor ketiga adalah aspek harga yang kian terjangkau yakni sebesar 14,4 persen. “Sedangkan aspek aspek lainnya meliputi, influencer (6,4 persen), pengaruh anggota rumah tangga (5,8 persen), iklan di media massa (3,8 persen), aspek teman (3,6 persen), media sosial (3,4 persen), dan ada juga pengaruh tetangga, sebesar 3,3 persen,” ungkap Tulus dikutip dari website resmi YLKI.

Hal keempat adalah fakta yang paling unik sekaligus paling ironis, yakni atas maraknya anak dan remaja mengkonsumsi minuman dalam kemasan demikian, ternyata mereka memahami risikonya, karena 78 persen responden memahami konsumsi minuman dalam kemasan akan membawa dampak terhadap peningkatan obesitas (masalah berat badan berupa kegemukan). Tidak hanya sampai disitu, sebanyak 81 persen dinatara mereka memahami bahwa mengkonsumsi minuman dalam kemasan mempunyai dampak jangka panjang terhadap kesehatan secara keseluruhan.

Melihat risiko dan bahaya produk-produk konsumsi instan demikian bagi kesehatan konsumen, YLKI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penerapan cukai terhadap minuman dalam kemasan di tahun 2024, dan kini terealisasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja. Menurut Laporan Global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang implementasi cukai terhadap minuman dalam kemasan yang baru dirilis bulan ini, setidaknya per Juli 2022, sudah ada 108 negara di dunia yang memberlakukan kebijakan penengaan tarif cukai terhadap minuman dalam kemasan.

Tulus juga mengklaim bahwa dukungan publik terhadap wacana pengenaan cukai minuman dalam kemasan cukup signifikan mengerem laju prevalensi generasi muda mengakses produk-produk demikian. Adapun dari sisi perilaku, 1 dari 5 konsumen yang disurvei mengatakan bahwa dirinya akan mengurangi konsumsi minuman dalam kemasan, bahkan meninggalkan konsumsi minuman dalam kemasan, bila faktor harga tidak lagi terjangkau bagi mereka. Dengan kata lain, pengenaan cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi minuman dalam kemasan dinilai cukup efektif. Kebijakan pengenaan cukai pada minuman dalam kemasan sudah tepat untuk melindungi para konsumen di Indonesia. Agar berjalan efektif, penerapan cukai minuman dalam kemasan perlu tanpa diberlakukan pengecualian, dan diberlakukan secara tegas serta konsisten untuk segala bentuk / wujud minuman dalam kemasan.

Lalu bagaimana respon responden terhadap wacana pemerintah yang akan mengenakan cukai minuman dalam kemasan? Ternyata jawabannya positif, terbukti 58 persen responden mendukung terhadap wacana pengenaan cukai pada minuman dalam kemasan. Sekitar 18% responden menjawab mereka akan mengurangi konsumsi minuman dalam kemasan jika terjadi kenaikan harga sebesar 25%,” Tulus menguraikan.

Masih menurut Tulus, pemerintah seharusnya tidak ambigu untuk mengenakan cukai minuman dalam kemasan, sebagai bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya “diabetes melitus”. Pemerintah pun seharusnya tidak bergeming dengan upaya intervensi oleh pihak industri, tersebab pengenaan cukai pada minuman dalam kemasan tidak akan menggerus produksi minuman dalam kemasan.  Berdasarkan hasil studi di negara lain yang sudah menerapkan cukai terhadap minuman dalam kemasan seperti Meksiko dan Peru, cukai minuman dalam kemasan tidak menimbulkan peningkatan angka pengangguran ataupun pemutusan tenaga kerja.

Dan tak hanya kepada pemerintah, YLKI juga mendesak pada industri minuman dalam kemasan agar melakukan pemasaran yang bertanggung-jawab dalam melakukan pemasaran, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship, khususnya pada kelompok rentan yakni anak-anak dan remaja. “Tidak hanya itu, Pemerintah harus membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur pembatasan minuman dalam kemasan kepada anak-anak dan remaja yang dapat membantu mengurangi dampak pemasaran agresif, termasuk informasi label yang tidak menyesatkan,” imbuh Tulus.

Secara terpisah, Lead Researcher Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (CHEPS UI) Prof. Budi Hidayat menyampaikan bahwa cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan  dan produk-produk tembakau berpotensi untuk mendanai kebutuhan kesehatan di Indonesia. “(Cukai) minuman berpemanis dalam kemasan dan rokok bisa menjadi sumber pendanaan potensial yang bisa digunakan untuk (sumber dana pembiayaan perawatan) kesehatan,” ia menuturkan dalam diskusi "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan" di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara. Selain penerapan cukai, Budi juga menyebutkan bahwa beban penanganan diabetes pada jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat dihemat hingga 14 persen.

Kita baru berbicara tentang produk minuman dalam kemasan, belum membahas perilaku irasional kita terkait produk-produk konsumsi lainnya. Bila seseorang bisa dan gemar menyakiti maupun mencelakai dirinya sendiri, maka bagaimana perilaku mereka terhadap orang lain? Bila mereka gagal dan tidak mampu mengendalikan pikiran dan perilakunya sendiri terhadap diri mereka sendiri, maka apakah yang dapat kita harapkan dari mereka maupun perilaku mereka terhadap orang lain?

Sebelum kita hendak menolong orang lain, kita harus mampu menolong diri kita sendiri terlebih dahulu. Sebelum kita menjaga kesehatan orang lain, kita perlu menjaga kesehatan kita sendiri terlebih dahulu. Sebelum kita menasehati orang lain, kita perlu menasehati diri kita sendiri terlebih dahulu. Sebelum kita hendak mengendalikan orang lain, kita perlu mengendalikan diri kita sendiri terlebih dahulu. Sebelum kita hendak mendisiplinkan orang lain, kita perlu mendisiplinkan diri kita sendiri terlebih dahulu. Jika kita tahu dan sadar bahwa gaya hidup tidak sehat hanya akan menyakiti diri kita, mengapa masih kita lakukan dan lestarikan?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.