(DROP DOWN MENU)

TAMU yang Wajib Tunduk, Patuh, serta Menghormati Aturan Milik TUAN RUMAH, Bukan Sebaliknya. Kasus PENIPUAN Johnsen Tannato

SENI SOSIAL

Seri Artikel Sosiologi

Johnsen Tannato, Gembel Sinting PENIPU yang Tidak Mau Bayar SEPESER PUN namun Mengklaim Dirinya sebagai Konsumen yang Merasa Berhak Meminta Dilayani oleh Profesi Konsultan yang ia PERKOSA dan PERBUDAK

Question: Ketika menghadapi orang-orang “irasional” dan “arogan” (orang-orang yang “sukar”) yang suka memaksakan kehendaknya sendiri dan tidak bersikap profesional, tidak mampu menghormati ataupun menghargai profesi orang lain maupun tuan rumah ketika bertandang, sebaiknya apa yang perlu kita utarakan agar sikap irasional mereka tidak semakin menjadi-jadi dan merongrong serta meresahkan pemilik rumah ataupun pemilik usaha?

Brief Answer: Terdapat etika yang bersumber dari norma sosial, bernama mengetahui dan menyadari “etika situasional” dimana kita sedang berada, sebagaimana pepatah telah berpesan : “Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung.”, “Lain ladang, lain belalang”. Ketika kita mengunjungi suatu tempat, maka kita wajib menaruh hormat terhadap budaya masyarakat setempat. Ketika kita sebagai “tamu” yang bertamu atau bertandang ke rumah, kantor, ataupun menghubungi nomor kontak kerja milik orang lain, maka kita perlu tunduk, patuh, dan menghormati “aturan main” milik “tuan rumah” yang kita kunjungi maupun hubungi.

Terkadang kita akan menjuampai orang-orang yang “sukar” karena kerap bersikap “sesuka hati” maupun “sesuka keinginannya” tanpa sikap hormat terlebih menghargai martabat ataupun hak-hak prerogatif milik orang lain ataupun aturan milik tuan rumah. Ketika itu terjadi, berikut argumentasi verbal yang dapat kita sampaikan kepada sikap “arogansi” (sikap tidak tahu hormat dan tidak memiliki etika situasional) yang bersangkutan:

“Sekarang saya tanya kamu, saya atau kamu yang merupakan TAMU di sini?” Tunggu sampai ia menjawab.

“Sekarang saya tanya lagi kamu, saya atau kamu yang merupakan TUAN RUMAH di sini?” Tunggu sampai ia menjawab.

“Sekarang kamu jawab, jika kamu selaku tamu bertamu ke tempat milik tuan rumah, maka aturan main milik siapa yang berlaku, kehendak sepihak kamu selaku TAMU ataukah aturan yang tidak bisa diganggu-gugat milik TUAN RUMAH?” Tunggu sampai ia menjawab.

NOTE : Jika yang bersangkutan tetap bersikukuh bahwa aturan dan kehendak sepihak dirinya yang hendak ia berlakukan kepada Tuan Rumah, maka sejatinya kita sedang berhadapan dengan orang yang “tidak waras”. Adalah delusif, ketika kita mengharap dapat berkomunikasi dan berinteraksi dialogis secara sehat dan secara logis kepada orang-orang “egois” semacam itu, semata karena orang-orang semacam demikian menampilkan corak watak “akal sakit milik orang sakit” alih-alih dapat diajak berpikir dan berbicara dengan “akal sehat”.

“Karena saya adalah TUAN RUMAH, maka adalah hak prerogatif saya untuk menentukan bahwa setiap calon pengguna jasa yang menghubungi saya atau datang ke tempat saya, harus bayar deposit tarif terlebih dahulu sebelum meminta dilayani. Adalah hak prerogatif saya pula, selaku TUAN RUMAH, untuk memerintahkan Anda pergi dan angkat kaki dari tempat milik saya. Jika Anda tidak suka dengan aturan main milik saya, mengapa juga memaksakan diri bertamu yang hanya mengganggu ketenangan hidup dan pekerjaan saya selaku TUAN RUMAH? Anda belajar dahulu etika bertamu, sebelum bertamu sebagai TAMU ke tempat milik tuan rumah!”

Sebagai ilustrasi nyata, sebagaimana pengalaman pribadi penulis yang juga kerap menghadapi orang “sukar”, salah satunya ialah menghadapi seorang penipu “tidak tahu malu” bernama Johnsen Tannato, memakai modus berpura-pura hendak mendaftar sebagai klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum kepada penulis, dengan itikad buruk semata untuk mengecoh dalam rangka memperbudak dan memperkosa profesi penulis. Sekalipun website profesi konsultan hukum yang penulis dirikan dan kelola telah secara tegas mengatur “syarat dan ketentuan layanan” berupa tarif jasa serta ketentuan deposit tarif barulah pihak pengguna jasa dapat menghubungi penulis untuk meminta dilayani, kemudian mengirim text via messenger ke nomor seluler kerja profesi penulis : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.

Penulis menanggapi : “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?” Johnsen Tannato alih-alih membayar jasa konsultasi yang berlaku, meski ia telah menyatakan “siap membayar” dan secara tidak wajar alih-alih bertanya seputar tarif konsultasi, tata-cara layanan, maupun bertanya perihal “syarat dan ketentuan layanan”, sekonyong-konyong menyalah-gunakan nomor kontak kerja penulis semata untuk modus “perkosaan” terhadap profesi penulis dengan pesan text sebagai berikut : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...

Penulis tegur penipu bernama Johnsen Tannato tersebut, bahwa sudah jelas penulis selaku Konsultan Hukum mencari sedang nafkah dengan menjual jasa tanya-jawab seputar “CASE” (kasus hukum), termasuk masalah hukum kepailitan, dimana dirinya menyatakan hendak konsultasi “tatap-muka”, namun telah ternyata belum apa-apa sudah memperkosa profesi penulis. Lantas penipu bernama Johnsen Tannato menyatakan “baik” untuk deposit tarif, akan tetapi kembali diingkari oleh dirinya dengan tidak pernah merealisasikannya sehingga hanya sekadar mengecoh dan mengganggu waktu kerja produktif penulis. Penipu bernama Johnsen Tannato tersebut pikir bahwa menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi konsultan ialah “iseng-iseng berhadiah” dan dapat memperkosa profesi konsulatn dengan semudah bermain handphone di tangan.

Penipu bernama Johnsen Tannato tersebut kemudian penulis “BLACKLIST”. Akan tetapi alih-alih membayar tarif layanan jasa yang tidak seberapa nilainya, dengan mental “gembel”-nya Johnsen Tannato lebih sibuk menyewa “haters” bernama Fenny Imelda untuk melecehkan secara verbal (cyber bullying), berbagai teror, intimidasi, pencemaran nama baik, fitnah, dan segala bentuk tindakan tercela untuk merongrong profesi penulis, semata demi memaksa dan menuntut penulis untuk meladeni nafsu “libido keserakahan” Johnsen Tannato.

“Gembel” mana yang punya masalah hukum (CASE) kepailitan? Ternyata ada, “gembel” bernama Johnsen Tannato yang kemudian menyatakan: “Sebagai seorang konsumen saya juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan hal simpel seperti itu”. Satu sisi mengklaim sebagai konsumen yang memiliki hak meminta dilayani—namun disisi lain bersikukuh bahwa dirinya tidak wajib dan tidak perlu membayar layanan jasa SEPESER PUN. Pengemis saja tidak sampai “sesinting” dan “seserakah” itu. Pengemis saja masih tahu dan kenal rasa malu, mencari makan tanpa merampok nasi dari piring milik profesi orang lain.

Dapat dipastikan “Mr. Arogant” bernama Johnsen Tannato yang merasa berhak memperbudak dan memperkosa profesi orang lain tersebut tidak akan diterima oleh tuan rumah manapun, semata karena sifat arogansinya yang memaksakan “aturan main” miliknya sendiri alih-alih tunduk dan menghormati aturan milik tuan rumah ketika bertamu. Konsultan hukum ataupun penyedia jasa manakah, yang akan sudi meladeni dan direpotkan oleh “saya konsumen yang berhak dilayani, tapi tidak wajib bayar layanan jasa SEPESER PUN” semacam Johnsen Tannato?

PEMBAHASAN:

Penulis memiliki pengalaman pribadi serupa selaku penyedia jasa layanan tanya-jawab seputar hukum (konsultasi hukum), salah satunya ialah berhadapan dengan seorang “arogan” bernama Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya pada laman “BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan berisi MODUS eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu pekerjaan maupun menyita waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon), dari nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut:

Johnsen Tannato : “Pagi. Shietra Konsultan?

[NOTE : Etika bertamu seperti apa itu, merepotkan kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda siapa? Ada keperluan apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website profesi kami sudah tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar dengan format pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri dan menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]

Konsultan Shietra : “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?

Johnsen Tannato : “Dari google.”

[NOTE : Ia tidak berani menyebutkan url link website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja kami. Kami tantang yang Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website profesi kami dimana ia bisa menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja kami.]

 Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami tegur. Itikad semacam apa itu?.]

Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

[NOTE : Telah ternyata Johnsen Tannato mengetahui PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun menunggu untuk ditegur, meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar sifatnya—cerminan sikap arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah menyebutkan kasus kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami sanggupi maka akan kami tolak.

[Dirinya pun menyatakan siap membayar jasa konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI KETENTUAN TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF YANG TELAH DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN LAYANAN” dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak kerja profesi kami.

[Jika penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengklaim tidak telah membaca ketentuan perihal tarif serta syarat deposit sebelum meminta dilayani, maka apakah wajar bila penipu bernama Johnsen Tannato tersebut sama sekali tidak bertanya perihal besaran tarif layanan maupun tata cara mendaftar maupun syarat dan ketentuan memakai jasa seorang profesi konsultan hukum yang ia hubungi?]

Konsultan Shietra : “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?

Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...

[NOTE : dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via teks messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.

[Sudah jelas kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya bertanya satu hal mengenai CASE / KASUS saya?”—secara implisit berbunyi : “Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA TENTANG KEPAILITAN?” Apakah wajar, tidak bertanya perihal tarif jasa, namun sekonyong-konyong meminta dilayani dengan hendak mengajukan pertanyaan mengenai kasus hukumnya kepada seorang konsultan hukum?]

 Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”, dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa tidak kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar hukum yang kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen Tannato tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.

Akhirnya kami menyadari bahwa memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga, pikiran, air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi baik kami dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih berterimakasih kepada kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai publikasi ilmu hukum dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen Tannato justru membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni PERKOSAAN, MODUS PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!

 Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.

 Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh “syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you asked for it!”.

Johnsen Tannato kemudian melakukan teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami tegur dan BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke dalam daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi yang Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat kami lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan penuh cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau repot-repot mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski tidak membayar tarif jasa profesi SEPERAK PUN!

Atas segala perilaku tidak etis serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan ataupun diremehkan.

Berikut aduan Johnsen Tannato yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus “play victim” maling teriak maling, ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan fakta dan kebenaran:

Dear admin,

Saya baru tahu dan sadar ada konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi konsultan...

Jadi ceritanya kejadian ini sudah lama sekitar th 2019..  di awal saya ada menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk menanyakan terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa yang ingin saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih dahulu karena saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa konsultan yang tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai jasa konsultan tsb...

[NOTE : Johnsen Tannato telah MENJILAT LUDAHNYA SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan sebelumnya ketika menghubungi kami:

Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Jadi saya hanya sebatas menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya  belum ada konsultasi sama sekali yang diberikan pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar tarif konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum memutuskan memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh masih dalam tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan  apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk konsultasi...

[NOTE : JIka SOP kami selaku Tuan Rumah mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju, mengapa memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato sampai-sampai tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”. Silahkan cari sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak mensyaratkan ketentuan serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Singkat cerita saya putuskan tidak memakai jasa konsultan tsb.  karena saya merasa  tertekan dengan arogansi perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...

[NOTE : Luar biasa akrobatik putar balik fakta oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan sebagai tidak sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap sopan dan santun terhadap tuan rumah.]

Sebagai seorang konsumen saya juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )

[NOTE : Semua ketentuan layanan, termasuk DEPOSIT TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website profesi kami, dimana Johnsen Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum berhasil menemukan info nomor kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif, tidak juga mau deposit tarif, artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...

[Lihat kegilaan penipu bernama Johnsen Tannato, “Sebagai seorang konsumen saya juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan hal simpel seperti itu”. Satu sisi mengklaim sebagai konsumen yang memiliki hak meminta dilayani. Namun disisi lain bersikukuh bahwa dirinya tidak wajib membayar layanan jasa. Pengemis saja tidak sampai “segila” itu. Pengemis saja masih tahu dan kenal rasa malu.

[Tidak mau membayar tarif layanan jasa SEPERAK PUN lalu menuntut dan memaksa untuk dilayani? Tidak membayar tarif layanan jasa SEPESER PUN lantas mengklaim sebagai konsumen yang berhak menuntut dilayani? Lantas, jika memang penipu bernama Johnsen Tannato tersebut adalah konsumen yang berhak menuntut dilayani, maka apa yang menjadi KEWAJIBAN dirinya kepada penyedia jasa? Tuan rumah yang harus tunduk pada kemauan dan “syarat dan ketentuan” milik tamu, alih-alih tamu yang tunduk dan menghormati “aturan main” milik tuan rumah ketika bertamu? Ia pikir siapa dirinya? “Elu pikir, siapa elu?!”]

Setelah itu saya merasa tidak perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa... saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan  tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat skrip awal saya memulai pembicaraan )

[NOTE : Baik dan sopan? Kami selaku Tuan Rumah yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak dikenal “siapa nama Anda?”, “apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan kami?”, bahkan belum apa-apa sudah mendapat teguran dari kami karena secara sengaja melanggar “syarat dan ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba menghubungi kami?]

Akhirnya saya baru tahu dan sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...

Saya sudah coba ke kantornya yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.

Dan saya sudah coba hub no hp yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.

[NOTE : Nomor kontak kerja Konsultan Shietra adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat kini sejak tahun 2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar tidak lagi membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh seorang PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]

Jadi saya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah tidak bisa di hubungin lagi.

[NOTE : Saat pandemik COVID-19, banyak kantor hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL LAW FIRM). Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang lain? Sudah tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik kami.]

Untuk itu saya mohon pihak Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan shielter yang nggak jelas keberadaannya sekarang.

[NOTE : Siapa yang sudi, membuang waktu berjumpa dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN semacam Johnsen Tannato? Time is money, waktu kami adalah UANG! Tidak ingin membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun mengharap dilayani?]

Dan secara konsumen saya merasa teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..  ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu di anggap salah?  dan saya menanyakannya juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang  di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya

[NOTE : Konsumen? Memangnya Johnsen Tannato pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK. Lantas, atas dasar delusi apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Sudah jelas Konsultan Hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga bertanya? Silahkan gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato, barulah kita akan berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]

Saya tahu telp kantor konsultan itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena  hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor konsultan tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di katakan  sebuah PENIPUAN dengan alamat yang nggak ada Kantornya.

[NOTE : Nomor seluler kerja Konsultan Shietra adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008 hingga saaat kini. Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR dan BLACKLIST. Sudah tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya. Apakah ilegal, membuka “Virtual Law Firm”?]

Mohon sekali lagi kiranya permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya ...

Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang bermama Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas diajukan Johnsen Tannato kepada pihak Google.

Telah ternyata, Johnsen Tannato dan anteknya yang bernama Imelda, merupakan petinggi pada “Atomy Indonesia”, Perusahaan Online Korea yang fokus pada produk kesehatan, kecantikan, maupun kebutuhan rumah tangga, menerapkan aturan main “bayar dahulu baru barang pesanan dikirim ke konsumen”, telah ternyata menerapkan STANDAR GANDA dengan menuntut kami untuk “melayani dahulu Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA baru bayar kemudian”? Tidak mau dan tidak pernah bayar SEPERAK PUN, namun menuntut dan merasa berhak meminta dilayani?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.