SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi
Johnsen Tannato, Gembel Sinting PENIPU yang Tidak Mau
Bayar SEPESER PUN namun Mengklaim Dirinya sebagai Konsumen yang Merasa Berhak
Meminta Dilayani oleh Profesi Konsultan yang ia PERKOSA dan PERBUDAK
Question: Ketika menghadapi orang-orang “irasional” dan “arogan” (orang-orang yang “sukar”) yang suka memaksakan kehendaknya sendiri dan tidak bersikap profesional, tidak mampu menghormati ataupun menghargai profesi orang lain maupun tuan rumah ketika bertandang, sebaiknya apa yang perlu kita utarakan agar sikap irasional mereka tidak semakin menjadi-jadi dan merongrong serta meresahkan pemilik rumah ataupun pemilik usaha?
Brief Answer: Terdapat etika yang bersumber dari norma sosial,
bernama mengetahui dan menyadari “etika situasional” dimana kita sedang berada,
sebagaimana pepatah telah berpesan : “Dimana bumi dipijak, disana langit
dijunjung.”, “Lain ladang, lain belalang”. Ketika kita mengunjungi suatu
tempat, maka kita wajib menaruh hormat terhadap budaya masyarakat setempat.
Ketika kita sebagai “tamu” yang bertamu atau bertandang ke rumah, kantor,
ataupun menghubungi nomor kontak kerja milik orang lain, maka kita perlu
tunduk, patuh, dan menghormati “aturan main” milik “tuan rumah” yang kita
kunjungi maupun hubungi.
Terkadang kita akan menjuampai orang-orang yang
“sukar” karena kerap bersikap “sesuka hati” maupun “sesuka keinginannya” tanpa
sikap hormat terlebih menghargai martabat ataupun hak-hak prerogatif milik
orang lain ataupun aturan milik tuan rumah. Ketika itu terjadi, berikut
argumentasi verbal yang dapat kita sampaikan kepada sikap “arogansi” (sikap
tidak tahu hormat dan tidak memiliki etika situasional) yang bersangkutan:
“Sekarang saya tanya kamu, saya
atau kamu yang merupakan TAMU di sini?” Tunggu sampai ia menjawab.
“Sekarang saya tanya lagi kamu,
saya atau kamu yang merupakan TUAN RUMAH di sini?” Tunggu sampai ia menjawab.
“Sekarang kamu jawab, jika kamu
selaku tamu bertamu ke tempat milik tuan rumah, maka aturan main milik siapa
yang berlaku, kehendak sepihak kamu selaku TAMU ataukah aturan yang tidak
bisa diganggu-gugat milik TUAN RUMAH?” Tunggu sampai ia menjawab.
NOTE : Jika yang bersangkutan tetap bersikukuh
bahwa aturan dan kehendak sepihak dirinya yang hendak ia berlakukan kepada Tuan
Rumah, maka sejatinya kita sedang berhadapan dengan orang yang “tidak waras”.
Adalah delusif, ketika kita mengharap dapat berkomunikasi dan berinteraksi
dialogis secara sehat dan secara logis kepada orang-orang “egois” semacam itu,
semata karena orang-orang semacam demikian menampilkan corak watak “akal sakit
milik orang sakit” alih-alih dapat diajak berpikir dan berbicara dengan “akal
sehat”.
“Karena saya adalah TUAN RUMAH,
maka adalah hak prerogatif saya untuk menentukan bahwa setiap calon pengguna
jasa yang menghubungi saya atau datang ke tempat saya, harus bayar deposit
tarif terlebih dahulu sebelum meminta dilayani. Adalah hak prerogatif saya
pula, selaku TUAN RUMAH, untuk memerintahkan Anda pergi dan angkat kaki dari
tempat milik saya. Jika Anda tidak suka dengan aturan main milik saya, mengapa
juga memaksakan diri bertamu yang hanya mengganggu ketenangan hidup dan
pekerjaan saya selaku TUAN RUMAH? Anda belajar dahulu etika bertamu, sebelum
bertamu sebagai TAMU ke tempat milik tuan rumah!”
Sebagai ilustrasi nyata,
sebagaimana pengalaman pribadi penulis yang juga kerap menghadapi orang
“sukar”, salah satunya ialah menghadapi seorang penipu “tidak tahu malu”
bernama Johnsen Tannato, memakai modus berpura-pura hendak mendaftar
sebagai klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum kepada penulis, dengan itikad
buruk semata untuk mengecoh dalam rangka memperbudak dan memperkosa profesi
penulis. Sekalipun website profesi konsultan hukum yang penulis dirikan dan
kelola telah secara tegas mengatur “syarat dan ketentuan layanan” berupa tarif
jasa serta ketentuan deposit tarif barulah pihak pengguna jasa dapat
menghubungi penulis untuk meminta dilayani, kemudian mengirim text via messenger ke nomor seluler kerja profesi
penulis : “Nama saya Johnsen.. domisili
daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan
kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”
Penulis menanggapi : “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah
via online?” Johnsen Tannato alih-alih membayar jasa konsultasi yang
berlaku, meski ia telah menyatakan “siap membayar” dan secara tidak wajar
alih-alih bertanya seputar tarif konsultasi, tata-cara layanan, maupun bertanya
perihal “syarat dan ketentuan layanan”, sekonyong-konyong menyalah-gunakan
nomor kontak kerja penulis semata untuk modus “perkosaan” terhadap profesi penulis
dengan pesan text sebagai berikut : “Sebaiknya
konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal
mengenai case sy...”
Penulis tegur penipu bernama Johnsen
Tannato tersebut, bahwa sudah jelas penulis selaku Konsultan Hukum mencari
sedang nafkah dengan menjual jasa tanya-jawab seputar “CASE” (kasus hukum), termasuk masalah hukum kepailitan, dimana
dirinya menyatakan hendak konsultasi “tatap-muka”, namun telah ternyata belum
apa-apa sudah memperkosa profesi penulis. Lantas penipu bernama Johnsen Tannato
menyatakan “baik” untuk deposit tarif, akan tetapi kembali diingkari oleh
dirinya dengan tidak pernah merealisasikannya sehingga hanya sekadar mengecoh
dan mengganggu waktu kerja produktif penulis. Penipu bernama Johnsen Tannato
tersebut pikir bahwa menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi konsultan
ialah “iseng-iseng berhadiah” dan dapat memperkosa profesi konsulatn dengan
semudah bermain handphone di tangan.
Penipu bernama Johnsen Tannato
tersebut kemudian penulis “BLACKLIST”. Akan tetapi alih-alih membayar tarif
layanan jasa yang tidak seberapa nilainya, dengan mental “gembel”-nya Johnsen
Tannato lebih sibuk menyewa “haters”
bernama Fenny Imelda untuk melecehkan secara verbal (cyber bullying), berbagai teror, intimidasi, pencemaran nama baik,
fitnah, dan segala bentuk tindakan tercela untuk merongrong profesi penulis,
semata demi memaksa dan menuntut penulis untuk meladeni nafsu “libido
keserakahan” Johnsen Tannato.
“Gembel” mana yang punya
masalah hukum (CASE) kepailitan?
Ternyata ada, “gembel” bernama Johnsen Tannato yang kemudian menyatakan: “Sebagai seorang konsumen saya juga berhak
bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan hal
simpel seperti itu”. Satu sisi mengklaim sebagai konsumen yang memiliki
hak meminta dilayani—namun disisi lain bersikukuh bahwa dirinya tidak wajib dan
tidak perlu membayar layanan jasa SEPESER PUN. Pengemis saja tidak sampai
“sesinting” dan “seserakah” itu. Pengemis saja masih tahu dan kenal rasa malu,
mencari makan tanpa merampok nasi dari piring milik profesi orang lain.
Dapat dipastikan “Mr. Arogant”
bernama Johnsen Tannato yang merasa berhak memperbudak dan memperkosa profesi
orang lain tersebut tidak akan diterima oleh tuan rumah manapun, semata karena
sifat arogansinya yang memaksakan “aturan main” miliknya sendiri alih-alih
tunduk dan menghormati aturan milik tuan rumah ketika bertamu. Konsultan hukum
ataupun penyedia jasa manakah, yang akan sudi meladeni dan direpotkan oleh
“saya konsumen yang berhak dilayani, tapi tidak wajib bayar layanan jasa
SEPESER PUN” semacam Johnsen Tannato?
PEMBAHASAN:
Penulis memiliki pengalaman
pribadi serupa selaku penyedia jasa layanan tanya-jawab seputar hukum
(konsultasi hukum), salah satunya ialah berhadapan dengan seorang “arogan”
bernama Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya pada laman “BLACKLIST
PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri sengaja melanggar dan
menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan berisi MODUS
eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu pekerjaan maupun menyita
waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon), dari
nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG
LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut:
Johnsen Tannato : “Pagi.
Shietra Konsultan?”
[NOTE : Etika bertamu seperti apa itu, merepotkan
kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda siapa? Ada keperluan
apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website profesi kami sudah
tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar dengan format
pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri dan
menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]
Konsultan Shietra : “Pagi.
Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?”
Johnsen Tannato : “Dari
google.”
[NOTE : Ia tidak berani menyebutkan url link
website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja kami. Kami tantang yang
Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website profesi kami dimana ia bisa
menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja kami.]
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di
website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami
tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang
tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami
tegur. Itikad semacam apa itu?.]
Johnsen Tannato : “Nama
saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi
masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku.”
[NOTE : Telah ternyata Johnsen Tannato mengetahui
PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun menunggu untuk ditegur,
meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar sifatnya—cerminan sikap
arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah menyebutkan kasus
kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami sanggupi maka akan
kami tolak.
[Dirinya pun menyatakan siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI KETENTUAN
TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF YANG TELAH
DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN LAYANAN”
dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak kerja
profesi kami.
[Jika penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengklaim
tidak telah membaca ketentuan perihal tarif serta syarat deposit sebelum
meminta dilayani, maka apakah wajar bila penipu bernama Johnsen Tannato
tersebut sama sekali tidak bertanya perihal besaran tarif layanan maupun tata
cara mendaftar maupun syarat dan ketentuan memakai jasa seorang profesi
konsultan hukum yang ia hubungi?]
Konsultan Shietra : “Bapak
hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya
konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya
satu hal mengenai case sy...”
[NOTE : dirinya menyebut hendak konsultasi
tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via teks
messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena
tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan
di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU
KONSULTAN.
[Sudah jelas kami sedang
mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya
bertanya satu hal mengenai CASE / KASUS saya?”—secara implisit berbunyi :
“Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB
PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA TENTANG KEPAILITAN?” Apakah wajar, tidak
bertanya perihal tarif jasa, namun sekonyong-konyong meminta dilayani dengan
hendak mengajukan pertanyaan mengenai kasus hukumnya kepada seorang konsultan
hukum?]
Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur
atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga
menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan
hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami
syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”,
dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa tidak
kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar hukum yang
kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen Tannato
tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.
Akhirnya kami menyadari bahwa
memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai
publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan
dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga,
pikiran, air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi
baik kami dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih
berterimakasih kepada kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai
publikasi ilmu hukum dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen
Tannato justru membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni
PERKOSAAN, MODUS PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!
Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan
memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi
klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah
berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski
dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan
belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu
bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN,
SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN
DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa
mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda
menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh
“syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK
YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN
PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka
sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you
asked for it!”.
Johnsen Tannato kemudian melakukan
teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami tegur dan
BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke dalam
daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi yang
Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat kami
lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan penuh
cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto
Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut
bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani
tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari
kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di
tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi
formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak
mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau
repot-repot mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski
tidak membayar tarif jasa profesi SEPERAK PUN!
Atas segala perilaku tidak etis
serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan
fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari
nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google
mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen
Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan
DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah
merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan
ataupun diremehkan.
Berikut aduan Johnsen Tannato
yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH
kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus
“play victim” maling teriak maling,
ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan
fakta dan kebenaran:
Dear admin,
Saya baru tahu dan sadar ada
konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten
itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi
konsultan...
Jadi ceritanya kejadian ini
sudah lama sekitar th 2019.. di awal
saya ada menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk
menanyakan terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa
yang ingin saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih
dahulu karena saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa
konsultan yang tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai
jasa konsultan tsb...
[NOTE : Johnsen Tannato telah MENJILAT LUDAHNYA
SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan sebelumnya ketika
menghubungi kami:
Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin
konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar
jasa konsultasi yang berlaku.”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka
saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case
sy...”]
Jadi saya hanya sebatas
menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya belum ada konsultasi sama sekali yang
diberikan pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar
tarif konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum
memutuskan memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh
masih dalam tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya
harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon
dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk konsultasi...
[NOTE : JIka SOP kami selaku Tuan Rumah
mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju, mengapa
memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato sampai-sampai
tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”. Silahkan cari
sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak mensyaratkan ketentuan
serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]
Singkat cerita saya putuskan
tidak memakai jasa konsultan tsb. karena
saya merasa tertekan dengan arogansi
perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...
[NOTE : Luar biasa akrobatik putar balik fakta
oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan sebagai tidak
sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap sopan dan santun
terhadap tuan rumah.]
Sebagai seorang konsumen saya
juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan
hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )
[NOTE : Semua ketentuan layanan, termasuk DEPOSIT
TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website profesi kami, dimana Johnsen
Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum berhasil menemukan info nomor
kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif, tidak juga mau deposit tarif,
artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum
mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal
mengenai case sy...”
[Lihat kegilaan penipu bernama Johnsen Tannato, “Sebagai seorang konsumen saya juga berhak
bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk
menanyakan hal simpel seperti itu”. Satu sisi mengklaim sebagai konsumen
yang memiliki hak meminta dilayani. Namun disisi lain bersikukuh bahwa dirinya
tidak wajib membayar layanan jasa. Pengemis saja tidak sampai “segila” itu.
Pengemis saja masih tahu dan kenal rasa malu.
[Tidak mau membayar tarif layanan jasa SEPERAK
PUN lalu menuntut dan memaksa untuk dilayani? Tidak membayar tarif layanan jasa
SEPESER PUN lantas mengklaim sebagai konsumen yang berhak menuntut dilayani?
Lantas, jika memang penipu bernama Johnsen Tannato tersebut adalah konsumen
yang berhak menuntut dilayani, maka apa yang menjadi KEWAJIBAN dirinya kepada
penyedia jasa? Tuan rumah yang harus tunduk pada kemauan dan “syarat dan
ketentuan” milik tamu, alih-alih tamu yang tunduk dan menghormati “aturan main”
milik tuan rumah ketika bertamu? Ia pikir siapa dirinya? “Elu pikir, siapa elu?!”]
Setelah itu saya merasa tidak
perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa...
saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti
ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya
sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang
sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat
skrip awal saya memulai pembicaraan )
[NOTE : Baik dan sopan? Kami selaku Tuan Rumah
yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak dikenal “siapa nama
Anda?”, “apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan kami?”, bahkan belum
apa-apa sudah mendapat teguran dari kami karena secara sengaja melanggar “syarat
dan ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba menghubungi kami?]
Akhirnya saya baru tahu dan
sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter
itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat
merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...
Saya sudah coba ke kantornya
yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung
Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna
said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.
Dan saya sudah coba hub no hp
yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.
[NOTE : Nomor kontak kerja Konsultan Shietra
adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat kini sejak tahun
2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar tidak lagi
membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh seorang
PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]
Jadi saya sudah berusaha
menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah
tidak bisa di hubungin lagi.
[NOTE : Saat pandemik COVID-19, banyak kantor
hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL LAW FIRM).
Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang lain? Sudah
tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik kami.]
Untuk itu saya mohon pihak
Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di
rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan
shielter yang nggak jelas keberadaannya sekarang.
[NOTE : Siapa yang sudi, membuang waktu berjumpa
dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN
semacam Johnsen Tannato? Time is money,
waktu kami adalah UANG! Tidak ingin
membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun mengharap dilayani?]
Dan secara konsumen saya merasa
teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg
seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..
ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang
lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin
sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk
mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu
di anggap salah? dan saya menanyakannya
juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada
sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang
di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya
[NOTE : Konsumen? Memangnya Johnsen Tannato
pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK. Lantas, atas dasar delusi
apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Sudah jelas Konsultan Hukum
mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga bertanya? Silahkan
gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato, barulah kita akan
berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]
Saya tahu telp kantor konsultan
itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor
konsultan tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di
katakan sebuah PENIPUAN dengan alamat
yang nggak ada Kantornya.
[NOTE : Nomor seluler kerja Konsultan Shietra
adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008 hingga saaat kini.
Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR dan BLACKLIST. Sudah
tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya. Apakah ilegal, membuka
“Virtual Law Firm”?]
Mohon sekali lagi kiranya
permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google
Terima kasih atas perhatian dan
bantuannya ...
Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga
termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap
mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan
memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda
mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian
nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen
Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK
CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS
yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan
membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan
Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang
bermama Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas
diajukan Johnsen Tannato kepada pihak Google.
Telah ternyata, Johnsen Tannato dan anteknya yang
bernama Imelda, merupakan petinggi pada “Atomy Indonesia”, Perusahaan Online
Korea yang fokus pada produk kesehatan, kecantikan, maupun kebutuhan rumah
tangga, menerapkan aturan main “bayar dahulu baru barang pesanan dikirim ke
konsumen”, telah ternyata menerapkan STANDAR GANDA dengan menuntut kami untuk
“melayani dahulu Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA baru bayar kemudian”? Tidak
mau dan tidak pernah bayar SEPERAK PUN, namun menuntut dan merasa berhak
meminta dilayani?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.