Makna MANUSIA (yang) DUNGU

SENI PIKIR & TULIS

KEKELIRUTAHUAN, Keliru dalam Memahami, Tahu namun KELIRU, itulah Kekotoran Batin yang Menggelapkan Pandangan Mata Seseorang

RUGI dianggap sebagai UNTUNG, dan yang MENGUNTUNGKAN dipandang sebagai KERUGIAN, suatu KEKELIRUTAHUAN

Baru-baru ini saat ulasan ini penulis susun, penulis membeli barang-barang belanjaan di sebuah minimarket, dan terdapat produk yang penulis bawa pulang ternyata belum masuk dalam “struk belanjaan” akibat “gagal scan” oleh pihak kasir yang lalai. Penulis dapat saja pulang membawa serta “bonus” sebagai oleh-oleh dari minimarket, sebagaimana insting “hewani” hasil olah otak reptil yang bekerja di kepala penulis. Namun, penulis adalah seorang makhluk hidup bernama “manusia”, yang sudah semestinya berperilaku dengan mengedepankan akal-budi, tidak dapat menuruti semua kehendak hati dan impuls—mawas diri, artinya mengawasi perilaku dan pikiran diri sendiri secara awas atau penuh kesadaran.

Sebagai pembelajar dan siswa dari Sang Buddha, tentu saja penulis memahami serta menjiwai pengetahuan perihal “Hukum Karma”, bukan sekadar tahu dan belajar serta yakin, namun mengamalkannya dalam keseharian sebagai praktik nyata. Adapun pesan dibalik “Hukum Karma” sebagaimana dibabarkan oleh Sang Buddha ialah, tiada yang benar-benar dapat kita curangi dalam hidup ini. Perbuatan besar maupun perbuatan kecil, adil maupun tidak adil, salah ataupun benar, diakui maupun dipungkiri, diingat atau dilupakan, sepele ataupun penting, perbuatan itulah yang kelak akan menimpa dan kita petik sendiri sebagai pewarisnya. Jika memang tidak bisa bersikap curang, lantas untuk apa masih mencoba mencurangi hukum yang tergolong bagian dari “hukum alam” ini? Itulah jalan hidup bagi para siswa Sang Buddha, bagaimana kita menjadikan cara hidup kita sebagai “pulau pelindung” bagi diri kita sendiri.

Melakukan kejujuran, berbalas kejujuran, itulah yang kemudian menjadi opsi pilihan penulis, dan membuat keputusan “melawan arus”, yakni membalik badan untuk melangkahkan kaki kembali ke minimarket, dan membayar yang belum terbayarkan. Bagi sebagian orang, tentunya mereka akan memilih untuk mengambil “bonus” tersebut dengan segala macam pembenaran diri dan alibi, justifikasi, atau apapun itu alasannya semacam “pemberian Tuhan”, “kehendak Tuhan”, “seizin Tuhan”, “kuasa Tuhan”, dan lain sebagainya—penyalahgunaan nama Tuhan, dan menutup mata dari fakta bahwa mereka telah gagal dalam “ujian kejujuran” dari Tuhan.

Bagi mereka, adalah “merugi” bila bersikap jujur, dan “untung” bila berbuat tidak jujur. Namun, setidaknya bagi diri pribadi penulis, kejujuran bukanlah sebentuk kerugian, namun “menanam kejujuran berbuah kejujuran” karenanya patut disebut sebagai “pilihan cerdas” untuk orang-orang yang memiliki akal-budi, bukan sekadar menjadi budak insting mereka layaknya seekor hewan. Sebagai seorang manusia yang memiliki apa yang disebut sebagai “rasio”, yakni kemampuan dalam daya olah pikir, hendaknya mengedepankan “akal sehat milik orang sehat” alih-alih “akal sakit milik orang sakit”.

Dalam “sutta pitaka” (salah satu pitaka dalam tipitaka), disebutkan bahwa apa yang bagi orang kebanyakan disebut sebagai kesenangan, bagi seorang Buddha adalah merupakan sebuah penderitaan. Kemelekatan, selalu harus dibayar dengan sebuah harga bernama derita dan ketidakpuasan. Ajahn Chah, seorang bhikkhu Theravada tradisi hutan, menganalogikan kemelekatan terhadap kesenangan duniawi (wordly pleasure) sebagai seekor ular berbisa, ketika kita pungut ekornya maka mulutnya akan mematuk kita. Kelahiran kembali, adalah dukkha, siklus lingkaran samsara lahir dan mati yang sudah tidak terhitung jumlahnya, tidak berkesudahan, dan tiada ujung pangkal maupun ujung muaranya, hanya berputar-putar para berbagai alam kehidupan akibat terbelenggu rantai karma. Tetap saja, mayoritas umat yang mengaku beragama Buddha, sungkan untuk berjuang merealisasi Nibbana, suatu istilah untuk menggambarkan tiada lagi kondisi, yang karenanya tiada lagi bentukan, dan tiada lagi tumimbal lahir, sebuah kebebasan yang disimbolikkan oleh istilah “break the chain of karma”.

Sebaliknya, apa yang menurut seorang Buddha dipandang sebagai kebahagiaan, menurut sebagian besar dan kebanyakan diantara kita dipandang sebagai sebuah ketidakbahagiaan serta dijauhi. Melepaskan kemelekatan, tampak begitu menakutkan dan menyerupai “kiamat” di mata orang-orang yang begitu melekat pada keduniawian. Meminjam istilah dari Ajahn Brahm, bebas dari keinginan (free from wanting), alih-alih bebas untuk berkeinginan (free to wanting), sekalipun segalanya berkondisi diliputi ketidakpuasan dan tidak akan pernah memuaskan akibat tiadanya “diri” yang ajeg serta tiada yang pasti selain perubahan dan ketidakpastian itu sendiri (anicca, dukkha, dan anatta sebagai tiga corak kehidupan dan bentukan yang berkondisi). “Ada jalan menuju ‘pantai seberang’!”, tunjuk Sang Buddha, namun tetap saja sebagian besar dari kita memilih untuk berkubang dalam siklus lingkaran samsara meski “terbakar” sepanjang perputaran proses tidak berkesudahan lahir, tua, sakit, dan mati—sebuah “never ending stories” yang menjemukan dan meletihkan, penuh derai “joy and sorrow” yang tiada makna.

Contoh sederhana berikut, penulis pilih karena karena memiliki kedekatan (proximity) dengan keseharian para pembaca, dimana bisa jadi Anda menjadi korban atau bahkan menjadi pelakunya (karenanya lebih cenderung membela pelaku dengan memakai perspektif sesama kaum “pelaku”). Seorang atau sebuah sindikat mafia tanah, membuat modus yang tersistematis dan canggih sedemikian rupa, dibalut dengan kemasan instrumen hukum yang rumit, penyalahgunaan terhadap regulasi maupun instrumen keuangan lainnya, mencoba merampas dan menggelapkan aset milik seorang debitor, dimana yang ilegal pun dapat di-“sulap” menjelma legal.

Semata dengan memanfaatkan “celah hukum” maupun aturan hukum yang jauh dari kata sempurna, sang pelaku “kejahatan kerah putih” (white collar crime) ini pun menjadi imun dari konsekuensi yuridis, ibarat memiliki “jalan bebas hambatan” dalam melancarkan modus-modus kejahatannya, tidak terkecuali menguasai jejaring oknum-oknum aparatur penegak hukum yang “korup”. Jadilah, sesuatu pengkondisian yang disebut sebagai “a perfect crime”, sebuah kejahatan sempurna berkat ketidaksempurnaan regulasi maupun karena menjadikan instrumen hukum sebagai legitimasi dan justifikasi aksi jahat mereka.

Rekonstruksi kejadian di atas, bukanlah isapan jempol ataupun wacana belaka, namun benar-benar dialami salah seorang klien dari penulis yang menjadi korban dari “sindikat mafia tanah” yang menyaru sebagai kreditor perorangan pembeli cessie dari salah satu perbankan di Indonesia, memakai modus “bunga yang terselubung” bernama denda, biaya, dan sebagainya untuk melakukan MARK-UP tagihan piutang, kemudian disaat bersamaan melakukan MARK-DOWN nilai objek agunan yang dijual lelang eksekusi, dan dibeli sendiri oleh anak buah (orang suruhan) sang “mafia tanah” yang menjadi pemohon lelang eksekusi. Seluruh fasilitas dan instrumen hukum, telah disalahgunakan untuk kepentingan sang “mafia tanah”, dimana penulis meyakini bahwa klien penulis bukanlah pihak pertama yang pernah dijadikan korban oleh sindikat “mafia tanah” ini.

Sang debitor, yang menjadi korban modus canggih sang “mafia tanah”, merugi senilai puluhan miliar Rupiah, dirampok oleh sindikat kriminal “kerah putih” yang tampak “sopan” dan yang dalam realita lapangan telah banyak menjatuhkan korban dari kalangan debitor dimana agunan sebagai jaminan pelunasan hutang milik mereka dirampas dan digelapkan. Itulah, tepatnya apa yang disebut sebagai “law as a tool of crime”, ketika instrumen dan fasilitas hukum dikusai dan disalahgunakan oleh mereka yang berbisnis tanpa dilandasi “etika berbisnis”, apapun profesinya. Pelakunya, penuh senyum, tampak ramah dan bersahabat, “soleh”, memakai kemeja putih, serta “berkerah”, namun dibalik kesemua itu mereka merampok dan menjatuhkan para korban yang mereka targetkan tanpa belas kasihan, tanpa jiwa kemanusiaan, dan tidak humanis, menyerupai manusia karnivor dan predator, penuh kebiadaban akibat faktor keserakahan semata.

Menurut para pembaca, apakah pelakunya, baik yang menjadi aktor intelektual, penyandang dana, ataupun para anak buah sindikat “mafia tanah” tersebut, yang berhasil dengan lancar memakan hidup-hidup korban mereka, dapat disebut sebagai “beruntung” dan “mujur”? Sang Buddha telah lama menjawab, dengan menyebut orang-orang semacam itu sebagai “Manusia dungu!Sang Buddha menyebut mereka sebagai “dungu”, karena “tidak malu” dan “tidak malu” berbuat jahat. Masih menurut Sang Buddha, “malu” (hiri) dan “takut” (ottappa) untuk berbuat kejahatan (seperti menyakiti, merugikan, ataupun melukai) diri sendiri ataupun orang lain, merupakan gerbang moralitas yang membedakan antara seorang manusia dan seekor hewan. Sebanyak apapun peraturan hukum dibentuk, bila “standar moral” manusia masih dikusai oleh ideologi yang memandang remeh dan menyepelekan derita seorang korban, maka hukum hanya akan bernasib sebagai alat untuk kejahatan. Ciri khas mentalitas kriminil, memiliki satu pola yang unik dan khas, yakni menyepelekan perasaan korban.

Lebih irasional lagi, para anak buah dari sang pelaku utama dibalik modus kejahatan demikian, melakukan kejahatan besar sekadar untuk upah ataupun imbalan yang tidak seberapa nilainya (seberapa pun besarnya imbalan mereka, tetap tidak sebanding dengan kerugian yang diderita korban atau akibat yang mereka perbuat). Hanya demi upah atau imbalan tidak seberapa, melakukan kejahatan sebesar itu demi kepentingan orang lain yang menikmati keuntungan terbesarnya? Hanya demi upah atau komisi yang tidak seberapa nilainya dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh korban mereka, apakah layak? Bukankah mereka patut, karenanya diberi julukan sebagai orang-orang “dungu”, yang bahkan merasa bangga secara tidak logis berhasil melakukan kejahatan dan menjadi bagian dari sindikat kejahatan? Itulah, yang oleh Sang Buddha disebut sebagai “si dungu merasa senang dan gembira meski terbakar dan terpenjara dalam ruang yang sedang terbakar”.

Tidak bertanggung-jawab, disebut sebagai “untung” ataukah “buntung”? Tentu, jawabannya terletak pada persepsi. Bila Anda berdiri pada sudut pandang seorang korban, maka Anda akan menyatakan bahwa tanggung-jawab adalah suatu KEHARUSAN (“ought to” atau “should to”), bukan lagi sebuah opsi. “Responsibility”, berakar kata “to respond” dan “able”, artinya jika mmapu bertanggung-jawab maka bertanggung-jawablah, berani berbuat maka berani bertanggung-jawab, serta jika mampu berbuat maka artinya mampu pula bertanggung-jawab. Namun dalam sudut pandang sang pelaku kejahatan ataupun sesama penjahat, jawabannya tentu sudah dapat kita tebak, jawaban yang dangkal dan “mau enak sendiri” atau “mau menang sendiri”.

Dengan lancar berhasil melancarkan modus-modus untuk menipu lewat upaya berbohong, ingkar janji, manipulasi, eksploitasi, dan cara-cara curang yang jahat lain sebagainya, disebut “untung” ataukah “buntung”? Lagi dan lagi, perspektif atau sudut pandang menjadi penentunya. Bagi Anda yang mampu merasakan “prihatin” maupun memiliki empati (syarat mutlak EQ, Kecerdasan Emosional), tentu Anda mampu turut merasakan derita, luka, dan sakit yang dirasakan oleh sang korban, karenanya mencela perilaku sang pelaku.

Namun, ketika Anda berdiri dan memposisikan diri Anda sebagai sang pelaku (atau sebagai sesama kaum pelaku, karena terbiasa berbuat jahat), maka jeritan korban akan Anda hakimi dan lecehkan sebagai “tidak sopan”, “sudah gila”, “berisik”, atau “sinting” dan segala diskredit lainnya—seolah-olah korban hanya boleh berdiam diri disakiti dan terus disakiti bak seonggok mayat yang kaku dan terbujur kaki atau bak sebatang kayu yang tergeletak tanpa suara sekalipun ditebang hingga tumbang dan mati. Korban turut dilecehkan, pelakunya dibela dengan tidak dikritik ataupun dicela perilakunya yang telah menyakiti dan merugikan ataupun melukai sang korban. Setidaknya, dalam Buddhisme, menjerit merupakan “HAK ASASI KORBAN”.

Penjahat yang selalu berhasil berbuat jahat, disebut sebagai “untung” ataukah “buntung”? Jawabannya, mencerminkan tingkat SQ (Spiritual Quotient, Kecerdasan Spiritual) Anda. Bagaimana mungkin, menanam Karma Buruk untuk dipetik sendiri “buah PAHIT”-nya dimasa mendatang, disebut sebagai “menguntungkan”? Menggali lubang kubur sendiri, demikian anekdot menyebutkan perihal kebodohan manusia jahat. Bukankah pepatah sudah pernah berkata, “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”? Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, seorang penjahat yang paling beruntung ialah penjahat yang selalu gagal melancarkan niat jahatnya. Anda tidak perlu merepotkan diri mencari “tes SQ”, satu pertanyaan tersebut di atas telah cukup representatif mencerminkan SQ seseorang—yang mana juga membuktikan bahwa tingkat IQ terkait erat terhadap tinggi atau “tiarap”-nya EQ dan tidak terkecuali menentukan memadai atau tidaknya SQ seseorang.

Di mata seorang suciwan, iming-iming “korup” yang “too good to be true” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, adalah menjijikkan, alergik, “toxic”, dan dijauhi. Sebaliknya, kontras dengan itu, di mata para pendosa, ideologi “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” tampak demikian menggiurkan, “manis”, layak dikejar dan dipelut, dikonsumsi, dinikmati, dijilati, dicari, dikoleksi, dikumpulkan—sebagaimana fakta tidak terbantahkan bahwa hanyalah seorang pendosa yang membutuhkan iming-iming “curang” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”.

Di mata kaum ksatria, Tuhan lebih PRO terhadap korban, karenanya seorang ksatria akan memilih untuk bersikap ksatria secara penuh tanggung-jawab, dimana bila diri mereka telah pernah berbuat salah ataupun jahat terhadap pihak lain (menyakiti, melukai, maupun merugikan), maka para ksatria akan seketika memilih untuk proaktif mengambil tanggung-jawab, dapat dipertanggung-jawabkan, serta siap untuk dimintakan pertanggung-jawabkan—bahkan sekalipun korban mereka tidak menyadari telah dikorbankan dan tidak menuntut tanggung-jawab apapun dari sang pelaku. Mereka, para kaum ksatria, tidaklah menyerupai seorang pengecut yang memilih untuk melarikan diri, “lempar batu (lalu) sembunyi tangan”, dan “tabrak lari” ketika menyakiti ataupun merugikan pihak lain.

Sebaliknya, di mata seorang pendosa, berkelit, memungkiri, aksi “cuci tangan”, menutupi jejak dan menghapus alat bukti, “tabrak lari”, mencari kambing hitam, berdalih, memakai alibi, hingga lari dari tanggung jawab, merupakan sebuah “keuntungan”—dimana bagi mereka bertanggung-jawab dan dimintakan pertanggung-jawaban oleh korban sama artinya sebentuk “kerugian” yang harus dihindari dengan segala upaya, bila perlu korbannya dibungkam agar tidak bersuara lantang menjeritkan derita mereka. Mereka, para pendosa, lebih sibuk dan menyibukkan diri pontang-panting serta jungkir-balik untuk berkelit dan lari dari tanggung-jawab, alih-alih menyibukkan diri untuk mengakui perbuatannya dan memperbaiki diri serta bertanggung-jawab atas derita yang diderita oleh korban-korban mereka.

“Surga” yang di mata orang mulia, adalah alam dimana hanya orang-orang baik dan mulia yang dapat memasukinya dan menjadi penghuninya, bukan “tong sampah” raksasa bagi para “manusia sampah” bernama kaum pendosa yang “pengecut” (karena hanya mampu lari dari tanggung-jawab sepanjang hidupnya). Namun, yang dianggap sebagai alam “surga” oleh orang-orang mulia, di mata para pendosa disebut sebagai “neraka jahanam” semata karena tidak menjadikan diri seseorang sebagai budak sembah-sujud raja tiran yang gila kuasa serta mabuk puja-puji maupun sembah-sujud yang mereka beri nama sebagai “Tuhan”. Adapun yang disebut sebagai “surga” di mata para pendosa, merupakan “neraka” di mata para mulia, tempat berkumpulnya para radikal yang “haus darah” dan intoleran.

“Tuhan”, di mata para pendosa, merupakan personifikasi dari seorang raja tiran, yang akan senang bila dipuja-puji dan diberi sembah-sujud (baca : “dijilat” oleh para “penjilat pendosa”), akan memberi nikmat bila merasa senang disenangkan oleh para budaknya, dan akan memberi siksa lewat kuasanya demi semata mengancam dan memeras umat manusia yang tidak berdaya dan juga tidak pernah meminta untuk dilahirkan ke alam semesta ini bilamana tidak melakukan “lip services” terhadap sang “Tuhan”. Karenanya, di mata para kalangan pendosa, “Tuhan” (versi mereka) lebih PRO terhadap pendosa, yang karenanya menurunkan wahyu berupa iming-iming “janji-janji surgawi” bernama “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”.

Perubahan zaman pun memiliki perubahan paradigma. Contoh, sebelum atau pra “agama samawi” dilahirkan ke muka bumi ini, tiada pendosa yang yakin akan masuk surga ketika dewa kematian menghampiri untuk mencabut nyawa dan nafas hidupnya. Kini, paska “agama samawi” lahir, para pendosa berbondong-bondong mencetak dosa, memproduksi dosa, mengoleksi dosa, berkubang dalam dosa, menimbun diri dengan dosa, menggunungkan dosa, menabung dosa, dan memajang dosa-dosanya setiap hari beribadah (ritual sebatas “lip services” alih-alih melayani masyarakat), mengumbar dan mempromosikan ceramah “penghapusan dosa” tanpa rasa malu, setiap hari raya keagamaan, dan bahkan saat upacara kematian masih pula memohon “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”—seolah-olah korban mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan keadilan oleh Tuhan—dan masih pula yakin seyakin-yakinnya telah mendapatkan tiket masuk menuju alam surgawi setelah kematian, suatu alam dimana menyerupai “tong sampah” berisi para “manusia sampah” bernama “PENDOSA”.

Alam “surgawi”, bahkan disebutkan dalam suatu ideologi, menyerupai “rumah bord!l” ketimbang suatu alam dimana keheningan dan ketenangan, bebas dari kesenangan duniawi, dimana para pendosa yang menghuninya digambarkan sibuk menikmati bersetubuh dengan puluhan bidadari berdada montok dan alat kelamin yang dapat “didaur ulang” tanpa henti, sebentuk “mission impossible”, SIKSAAN ABADI DALAM NAFSU YANG MEMBARA (TERBAKAR NAFSU). Mereka menyebutnya sebagai alam “surgawi”, namun digambarkan sebagai berisi kesenangan duniawi alih-alih kesenangan surgawi seperti kondisi meditatif dan ketenangan bebas dari segala keinginan maupun dari segala nafsu yang membakar keenam indera.

Memuliakan Tuhan, adalah dengan menjadi manusia yang mulia, di mata kaum mulia. Sebaliknya, di mata para pendosa, yang tidak malu dan tidak takut berbuat dosa, satu-satunya cara memuliakan Tuhan ialah dengan cara semudah dan segampang menyembah-sujud—dimana semua orang dapat menjadi seorang “penjilat” (apa susahnya?) sembari sibuk menikmati maksiat dan dosa lainnya, sementara itu tidak semua orang sanggup dan mampu secara komitmen mengendalikan diri dengan menghindari perbuatan buruk sekecil apapun, serta rajin ataupun merepotkan diri untuk menanam Karma Baik alih-alih mengemis-ngemis dan memohon pemberian jatuh dari langit tanpa sebab dan tanam benih yang sebelumnya ditanam.

Bila terhadap kaum yang berlainan, yang mereka sebut secara melecehkan sebagai kaum “kaf!r”, para penggila ideologi “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” tersebut, demikian intoleran. Namun ironisnya, disaat bersamaan, mereka demikian kompromistis terhadap dosa dan maksiat, karenanya tergila-gila dan mengandalkan iming-iming ideologi “korup” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” semata karena dosa-dosa mereka telah “too big to be fall”. Di mata para pendosa, eksistensi orang-orang baik dan suci merupakan gangguan bagi mereka, karena seolah menampar wajah mereka karena terdapat kontras antara “suciwan” dan “pendosa”, karenanya para pendosa memiliki “conflict of interest” berupa pemberangusan orang-orang baik dan suci maupun para ksatria, semata agar di dunia ini hanya eksis kaum atau golongan “pendosa” semata.

Tanyakanlah kepada mereka, siapakah diantara kita, para umat manusia, yang dapat memasuki dan memonopoli alam surgawi setelah ajal menjemput kita, adalah mereka yang setiap harinya rajin “lip services” terhadap Tuhan (menjadi “budak” raja tiran, namun disaat bersamaan berbangga diri menjadi pemeluk ideologi “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”), ataukah dapat pula orang-orang baik yang “ateis sekalipun” memasuki alam surgawi pula? Ataukah, sebagai kemungkinan ketiganya yang lebih tahan “uji moril” ialah, hanya para mulia, ksatria, dan suciwan (para kalangan orang-orang baik), yang memonopolisir alam surgawi? Mereka pun telah pernah menjawab sebagaimana kutipan berikut, “Jika orang-orang baik yang NON, bisa masuk surga juga, lalu untuk apa kita setiap hari ‘LIP SERVICES’ kepada Tuhan (versi mereka, tentunya)?” Pandangan yang diperkeruh oleh delusi, tidak jernih, adalah sumber ke-dungu-an. Tanggalkan kacamata hitam Anda, dan lihatlah dunia ini sebagaimana apa adanya, secara jujur, sekalipun menyakitkan dan tidak pernah ada kata ideal.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.