“Dan apakah kehendak-kehendak bermanfaat? Yaitu kehendak pelepasan keduniawian, kehendak tanpa-permusuhan, dan kehendak tanpa-kekejaman. Ini disebut kehendak-kehendak bermanfaat.” [SANG BUDDHA]
Question : Ketika ada seorang ayah kandung, memerkosa puteri kandungnya sendiri, maka sang ayah akan dipidana penjara dan dihukum sanksi sosial oleh masyarakat. Alasannya, karena nyawa dan hidup sang anak, bukanlah milik sang ayah. Namun, mengapa logika yang sama, seolah tidak belaku dalam kasus penyembelihan oleh Ibrahim terhadap putera kandungnya, Ismail. Atau sebaliknya, mengapa logika dibalik peristiwa penyembelihan oleh Ibarhim terhadap Ismail, tidak diterapkan dalam konstruksi peristiwa pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap puteri kandungnya?


